JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Satu Dapat Pencarian Orang (DPO) pada kasus penggelapan sertifikat tanah bernama Syafrudin (52), berhasil ditangkap tim gabungan Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sekitar pukul 14.15 di Terminal Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (31/5).
Asisten Intel Kejati Jambi, Dedie Trihariyadi mengatakan tersangka tersebut diamankan oleh tim kejati setelah tiba dari Surabaya dengan menggunakan pesawat Citilink.
"Ketika dia turun dari pesawat kita tunggu di bandara Batam, dan langsung diamankan" ujar Dedie.
Sambung Desire, Syafrudin disangka dengan pasal 3272 KUHP tentang penggelapan sertifikat tanah yang berlokasi di simpang III Sipin.
"Tersangka ini diamankan dalam pidana umum tentang penggelapan sertifikat tanah," bebernya.
Dijelaskan Dedie, DPO tersebut diamankan oleh Tim Intelijen berdasarkan putusan kasasi MA RI no. 1470K/Pid/2014 tgl 7April 2015 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa atas nama Syafrudin.
"Kita amankan berdasarkan amar putusan yang ada," pungkasnya.
Tersangka sendiri, akan langsung dibawa ke Jambi oleh tim Kejati dan dijadwalkan akan tiba di Jambi pukul 19.00 WIB.