Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Patharani JERNIH.ID, Jambi - Tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung auditorium UIN Jambi, inisial K berhasil diamankan Tim Intelijen Kejati Jambi pada Rabu (12/02) malam.
Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Patharani mengatakan tersangka ini berhasil diamankan Tim Intelijen Kejati Jambi bersama Tim Intelijen Kejagung yang di backup oleh Tim Intelijen Kejati Palembang.
"Tersangak inisial K berhasil diamankan pada hari Rabu (12/02) di bandara Sultan Mahmud Badarudin Palembang sewaktu yang bersangkutan tiba di bandara dari Jakarta, karena memang kediaman tersangka ini di Palembang," kata Lexy saat jumpa pers di Kejati Jambi, Kamis (13/02/2020).
Ia menjelaskan, pasca diamankan tersangka langsung diberangkatkan menuju Jambi mealaui jalur darat dan saat ini tersangka juga sudah di tahan di Lapas Perempuan.
"Tersangka sudah kita tahan pada pukul 05.00 WIB di Rutan Perempuan, Kabupaten Muaro Jambi," jelasnya.
K ini, dijelaskan Lexy merupakan pelaksana pekerjaan di UIN STS Jambi oleh dua tersangka yang saat ini sudah ditahan. Ia juga menjelaskan sewaktu diperiksa sebagai saksi K ini hadir, namun saat menjadi tersangka dirinya dipanggil tidak pernah hadir.
"Tentunya ini kesengajaan tersangka K ini untuk melarikan diri," ujarnya.