Dianggap Tidak Sah, Jaksa Tetap Teguh Pada Hasil Perhitungan Akuntan Publik

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Senin, 07 Maret 2022 , 20:03 WIB
Suasana sidang dana hibah KPU Tanjab Timur
Jernih.id
Suasana sidang dana hibah KPU Tanjab Timur


JERNIH.ID, Jambi – Ahli Administrasi Negara Prof Sukamto Sutoto menyebutkan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak menghitung kerugian negara sesuai dengan kewenangannya. Meskipun memang semua lembaga diperbolehkan menghitung kerugian negara.

“Untuk pihak luar harus koordinasi dengan BPK dan mendapatkan delegasi untuk melakukan hal tersebut. Jika tidak melakukan hal tersebut, hasil perhitungan yang dilakukan dinyatakan tidak sah,” katanya, Senin (7/3/2022).

M Ali Nurhidayatullah selaku Jaksa Penuntut mendengar keterangan dari ahli itu menyebutkan bahwa itu hanya keterangan ahli saja. Pihaknya tetap berpegang pada hasil dari perhitungan Ahli Akuntan Publik yang sudah melakukan penghitungan.

“Perhitungan yang dilakukan oleh Akuntan Publik itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat di pertanggungjawabkan. Jadi kami merasa itu sudah cukup untuk jadi bahan pertimbangan,” ucapnya. (JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID