Divisi Humas Polri saat gelar press conference live JERNIH.ID, Jakarta - Kapolri, Jendral Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram Baru Nomor : ST/1050/ III/HUM.3.4.5/2020 Tertanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kapolda Up. Kabid Humas Polda untuk tidak mengundang wartawan dalam kegiatan press conference dan doorstop guna pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.
Dalam surat tersebut disapikan untuk kegiatan press conference dan doorstop digantikan dengan live streaming melalui medsos seperti Instagram, Twiter dan Facebook, mengeluarkan siaran pers guna menjawab pertanyaan wartawan dan disebarkan melalui aplikasi WhtsApp.
Atas Surat Telegram baru ini, Divisi Humas Polri hari ini, Selasa (07/04/2020) mengelar press conference live streaming di lantai 3 Bareskrim Polri.
"Kami berharap agar para Kabid Humas Polda dan jajarannya melaksanakan surat Telegram Kapolri, guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19" jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo.
Argo menambahkan Divisi Humas Polri telah melaksanakan protokol Covid-19 dalam prescon dengan layanan live medsos yang dapat diakses oleh rekan-rekan media dengan alamat @divisihumaspolri, back up dengan video untuk media TV dan voice record untuk media Radio dengan pelaksanaannya sesuai standar gunakan masker dan sosial Distancing.
"Mudahan informasi yang disampaikan dapat memenuhi kebutuhan berita dari rekan media,” tutup Argo.