JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Dari target sekitar 20 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung. Pada semester pertama periode Januari hingga Juni 2018 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil meringkus 16 orang DPO.
Kepala Kejati Jambi, Nurwinah mengatakan keberhasilan tersebut berkat kerjasama antara Kejati dan Kejari Jambi serta unsur terkait lainnya.
Dirinya juga menyebutkan, DPO yang berhasil ditangkap, yakni pertama Aulia Tasman, kasus Terpidana Korupsi Kasus pengadaan alat kesehatan di Universitas Jambi tahun 2013. Kedua, Gregory Isaac Iskandar Bin Iskandar Alamiah, Tersangka Korupsi kasus proyek pengerukan alur pelayaran pelabuhan Talang Duku Jambi tahun anggaran 2011 pada administrasi Pelabuhan Jambi.
"Ketiga, Buswan Terpidana kasus uang rutin/dana tambahan penghasilan tidak tetap anggota DPRD Tebo tahun 2000-2005," beber Nurwinah, Jum'at (20/7/18.
Selanjutnya, Nur Rahman bin Yusuf, Terpidana kasus penambangan emas tanpa izin melanggar pasal 158 UU RI No.4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Kelima, Sani bin Saleh Terpidana kasus penambangan emas tanpa izin melanggar pasal 158 UU RI No.4 tentang mineral dan batubara. Keenam, Hendri Yanto bin M. Nur, Terpidana kasus penambangan emas tanpa izin melanggar pasal 158 UU RI No.4 tentang mineral dan batubara.
"Ketujuh, yakni Adnan bin Ugut, Terpidana korupsi kasus pengadaan dan pemasangan ajir, papan nama blok / kelompok pondok kerja dan gubug kerja sebanyak 8 unit pada dinas Kehutanan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2008 sebesar Rp. 98.000.000," katanya.
Delapan, Revolren Simanjutak Terpidana korupsi kasus kegiatan memasukkan biaya asuransi kesehatan dan general check up tersendiri yang seharusnya hal tersebut tidak perlu dianggarkan lagi karena MoU antara DPRD Kab. Tanjung Jabung Timur dengan PT. Takaful Keluarga.
Sembilan, Subianto bin Sumardi Terpidana kasus tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2008-2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 32.000.000. Sepuluh, Ferry Nursanti binti Abu masnyur Tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun seluas 24.870 M2. Sebelas, Hafifullh Sinwani, Tersangka tindak pidana korupsi penggelapan aset /barang milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada UPT alatbberat dan perbengkelan (Alkal) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarolangun. Syafruddin bin Muslim, Terpidana melanggar pasal 372 KUHP.
"Selanjutnya, Toha Mariono, Arif Hidayat, Hengki Atan, dan Alfen Stoni," pungkasnya.