Ilustrasi JERNIH.ID, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja ASN dilingkungan pemerintah selama bulan Ramadan 1441 H pada 20 April 2020.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN pada bulan Ramadan 1441 H, baik yang dilaksanakan di kantor maupun yang saat ini work from home (WFH) saat pandemi virus corona (Covid-19) yang melanda saat ini.
Ketentuan yang ditetapkan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 51 tahun 2020 dan ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, lara Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, para Gubernur; dan Bupati/Wali Kota.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja untuk hari Senin sampai dengan Kamis mulai masuk pukul 08.00 hingga pukul 15.00 dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Hari Jumat pukul 08.00-15.30, waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Lalu, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, dalam SE tersebut disebutkan hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-14.00 dan waktu Istirahat pukul 12.00-12.30.
Hari Jumat pukul 08.00-14.30 dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Menurut SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enamhari kerja selama bulan Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.
‘’Setiap Pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan keputusan jam kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah dan menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB,’’ bunyi SE Menteri PANRB tersebut seraya mengingatkan tetap mengacu pada aturan pelaksanaan kerja selama penanganan Virus Korona (Covid-19) berlangsung.
Sumber: Sekretariat Kabinet RI