Antrean truk batubara di SPBU (ilustrasi) JERNIH.ID, Jambi - Sebanyak 26 truk angkutan batubara yang mengisi solar bersubsidi di SPBU telah ditindak oleh Polda Jambi. Truk-truk ini kemudian didata, lalu dilaporkan ke Direktorat Jendral Minerba dan Batu Bara.
"26 truk batubara ini seharusnya mengisi BBM non-subsidi, bukan subsidi. Namun kita temukan mereka masih menggunakan BBM subsidi, jadi kita tindak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Christian Tory, Jumat (17/6) kemarin.
Selain itu ia mengatakan akan menindak tegas SPBU yang melayani truk batubara mengisi BBM bersubsidi.
"Selalu kami sampaikan kepada pemilik SPBU, ikuti aturan, layani yang berhak untuk menggunakan BBM Subsidi," tukasnya.
Ia menambahkan jika nantinya pihak SPBU masih kedapatan melakukan pelanggaran ini, pihaknya tidak segan-segan menindak pengelola SPBU.
"Sekali lagi, kalau kami temukan pasti akan kami lakukan tindakan tegas. Silahkan layani masyarakat yang memang berhak gunakan BBM subsidi ini, bukan kendaraan-kendaraan industri atau truk batubara," tegasnya.
Akibat pihak pengelola SPBU yang kerap kucing-kucingan, kata Tory, Polda Jambi terus memantau untuk mencegah truk angkutan batubara menggunakan BBM bersubsidi dan memprosesnya untuk dilaporkan ke pihak Pertamina.
"Ya, kita akan proses dan periksa untuk kemudian dilaporkan ke Pertamina. Bisa saja ada pencabutan izin," katanya.
Ditreskrimsus Polda Jambi dan Ditlantas Polda Jambi sebelumnya menindak truk batu bara yang masih melanggar aturan, sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 4.E/MB.01DJB.S/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara.
Tindakan ini juga mengacu pada surat edaran dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.