Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) JERNIH.ID, Jambi – Usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 eks pimpinan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 langsung ditahan penyidik KPK.
Ketiga eks pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu, yakni Cornelis Buston (CB) dua orang wakilnya, Ar Syahbandar dan Chumaiidi Zaidi.
Penasehat hukum Corbelis Buston, Heri Najib membenarkan jika klienya ditaha oleh KPK. Tidak hanya klien sendiri, dua tersangka lain juga ditahan.
"Sudah ditahan semua," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020) sore.
Heri tidak memberikan komentar lebih jauh terkait penahanan ini. Dia hanya mengatakan, ketiga orang tersebut ditaha sejak hari ini.
"Yo, mulai sekarang," ujarnya singkat.