JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Menuju akhir 2018 kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 yang membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam Perpres nomor 82 tahun 2018. Pada pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 28 ayat 6, pasal 46 ayat 5. Dimana bayi yang baru lahir diwajibkan mendaftar ke BPJS paling lama 28 hari setelah bayi tersebut lahir. Peraturan Ini sendiri mulai diberkakukan eejak bulan September lalu. Perpres ini diterbitkan mengingat betapa pentingnya kesehatan bagi masyarakat.
Di Provinis Jambi sendiri telah diterapkan peraturan sebut. Pasalnya pada Rabu (19/12/12) BPJS cabang Jambi yang melakukan konferensi pers terkait Implementasi Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 di ruang pola gedung BPJS cabang Jambi.
Kepala BPJS cabang Jambi Tresia Elshe mengatakan bahwa sanya kepres ini tidak dipaksakan kepada peserta JKN-KIS tidak di tekankan untuk mengambil kelas peserta, namun berdasarkan kemampuan para peserta. Sehingga kecil kemungkinan akan Nunggak bayaran iuran.
"Peraturan terbaru ini, lebih memudakan para peserta, dimana para peserta tidak di wajibkan memgambil kelas tertentu. Sehingga tunggakan para peserta bisa ditekan," katanya.
Bagi para peserta JKN-KIS yang menunggak tidak perlu khawatir karena lahirnya Keppres ini, memudahkan bagi pesrta yang menunggak tidak dikenakan denda.
"Dengan adanya Keppres ini tidak ada lagi pungutan denda. Namun para peserta hanya wajib membayarkan iuran bulanan saja," ungkapnya.