Kesaksian Tajuddin Hasan di Persidangan Membuat Pengunjung Sidang Tertawa

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Kamis, 13 Februari 2020 , 12:24 WIB
Para saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jambi
Jernih.id
Para saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jambi


JERNIH.ID, Jambi - Hadir menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Tajudin Hasan pada kesksiannya membuat pengunjung sidang tertawa.

Ia menjelaskan, kalau ada menerima uang dalam dua tahap dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Kusnindar. Untuk tahap pertama dikatakannya pada bulan Januari.

"Saya ini kalau dikalangan DPRD sering dipanggil Muk, waktu itu Kusnindar tahap pertama membagikan Rp 100 juta. Saya juga tidak tau itu uang apa, jadi saya terima saja. Namanya rezeki ya Alhamdulillah," kata Tajuddin Hasan saat menjadi saksi atas terdakwa Supardi Nurzain Cs.

Lalu Hakim Ketua, Morailam menanyakan, apakah saksi mengetahui itu uang apa yang diberikan Kusnindar. "Tidak mengetahui, saya dapat arahan untuk mengambil uang. Ya saya terima, dak mungkin namanya uang ditolak," katanya yang disambut tawa pengunjung sidang.

Lalu, hakim ketua juga kembali menanyakan untuk uang tahap kedua diberikan kapan?. Menurut keterangan saksi ini uang itu diterimanya pada bulan Februari.

"Saya kembali dihubungi Kusnindar, ini ada jatah lagi Muk. Tanpa pikir panjang saya juga kembali terima uang itu, saya juga tidak tau uang apa. Namanya rezeki ya Alhamdulillah. Sepemikiran saya itu uang capek pengesahan RAPBD saja, karena selama kurang lebih 4 bulan hanya diberi teh, kopi, lenggang dan paling enak itu sate," bebernya yang kembali disambut tawa pengunjung sidang.

Mendengar keterangan ini, hakim ketua menyatakan bahwa enakan saksi dapat minum dan makan, dibandingkan mereka di persidangan.

"Saksi enak dapat makan dan minum, kami dipersidangan tidak ada minum, makan. Termasuk juga Jaksa itu," timpal hakim yang kembali disambut tawa pengunjung sidang.

Ia juga menjelaskan kembali ada menerima Rp 600 juta pada tahun 2018, tidak tau siapa yang mengantar uangnya. Sewaktu itu ada yang datang ke kantor mengantar uang yang saya tidak kenal siapa orangnya.

"Waktu itu hanya bilang tolong buka pintu mobil, dan langsung memasukan uang di kantong plastik hitam ke mobil saya. Saya juga lupa menanyakan siapa orang itu, dan dia langsung mendadak pergi," kata Tajudin Hasan.

Sehabis menerima uang, saya masukan ke lemari, saya hanya mengambil berkas lalu berangkat ke Jakarta untuk ferivikasi partai, dan di bandara ada bertemu tiga terdakwa.

"Uang itu mau dibagikan kemana," kata hakim ketua.

"Menurut gambaran saya, uang itu untuk anggota fraksi, karena jumlah fraksi PKB ada 6 orang. Jadi untuk 1 orang Rp 100 juta," jawab Tajuddin Hasan.

Adapun saksi yang hadir selain Tajuddin Hasan yakni dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Sofyan Ali, Rudi Wijaya, Luhut Silaban dan Rahmat Eka Putra.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID