Kesbangpol Merangin Laksanakan Sosialisasi Pemantauan Orang Asing

Penulis: - Jumat, 15 Maret 2019 , 22:50 WIB


JERNIH.CO.ID, Merangin - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Merangin melaksanakan sosialisasi pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing. Acara diadakan di Aula Kesbangpol Kab. Merangin, Rabu (14/03) kemarin. 

 

Yang menjadi narasumber dalam sosialisasi itu adalah Kepala Imigrasi Kelas III Kerinci Azhar, Kabid Penangan Konflik Kesbangpol Provinsi Jambi Sigit Eko Yuwono, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Merangin Pahala Erik. Selain itu, Kasdim 0420/Sarko Mayor Inf Edi Arman, Ketua FKUB serta wakil FKDM Kabupaten Merangin juga turut hadir.

 

Acara ini diikuti oleh peserta perwakilan dari 24 Kecamatan se Kabupaten Merangin, pengusaha dan perhotelan, mahasiswa STAI Bangko, Satpol PP, serta perwakilin OPD terkait.

 

Sosialisasi ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan pengawasan aparatur pemerintah dalam pengawasan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing sesuai tugas dan fungsinya.

 

Pjs Sekda Merangin Hendri Maydalef dalam sambutannya menyampaikan saat ini tingkat kesadaran masyarakat masih rendah untuk melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal secara ilegal atau mencurigakan di wilayahnya disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh.

 

"Masih ada oknum tertentu dengan bangga mendatangkan orang asing dengan maksud dan tujuan serta kepentingan," ungkapnya.

 

"Saya juga meminta kepada Imigrasi selaku leading sector yang memiliki wewenang dalam pengawasan dan penindakan orang asing untuk terus melakukan koordinasi dengan anggota Tim Pemantauan Orang Asing (Timpora), begitu juga dengan instansi vertikal agar dapat melakukan koordinasi terkait pemantauan keluar masuknya orang asing di daerah," lanjut Pjs Sekda Merangin ini.

 

Sedangkan Kepala Imigrasi Kelas III Kerinci Azhar mengatakan Timpora berada di berbagai level yaitu di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten, hingga ke wilayah Kecamatan sampai ke desa-desa. Hal tersebut perlu menjadi atensi bahwa diperlukan adanya supply informasi kepada pihak imigrasi terutama terkait kegiatan orang asing di wilayah sehingga apabila terdapat pelanggaran oleh orang asing dapat segera ditindaklanjuti.

 

"Saya mengingatkan camat sebagai ujung tombak pemantauan di tingkat kecamatan agar terus melakukan koordinasi" ungkapnya.

 

Sementara itu Kabid Penanganan Konflik Kesbangpol Provinsi Jambi Sigit Eko Yuwono mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang sangat penting dan sangat strategis bagi semua pihak.

 

“Hal ini mengacu pada Permendagri No 49 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 50 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di daerah,” katanya.

 

Melalui peraturan itu, kata dia, diharapkan dapat menjamin keamanan stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing, tenaga kerja asing dan organisasi masyarakat asing.

 

“Kami juga berharap, perusahaan yang mempekerjakan orang asing dan para penguasaha hotel mampu bekerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya dalam upaya pengawasan orang asing di tempat masing-masing,” pungkasnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID