JERNIH.ID, Jambi - KPU saat ini sudah mulai bersiap melakukan perekrutan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024. Saat ini perekrutan KPPS ini sudah diumumkan.
Untuk proses pendaftaran akan dibuka pada 11-20 Desember. Untuk persyaratan sendiri masih sama seperti periode sebelumnya seperti batas minimal usia 17 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik.
"Proses itu dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Jadi kami mengajak semua masyarakat untuk ikut dan mendaftar sebagai KPPS pada pelaksanaan pemilu 2024 ini," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, Rabu (6/12/2023). (JR1)