Marketplace Pemerintah Dukungan APBN kepada UMKM

Penulis: Redaksi - Selasa, 12 April 2022 , 13:05 WIB
Abdul Mufid
Dok pribadi
Abdul Mufid


Oleh: Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu penggerak roda perekonomian serta memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Jumlah UMKM di indonesia saat ini relatif banyak serta mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bulan Maret 2021, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07% atau Rp8.573,89 triliun.
Selain itu, UMKM mampu menyerap 97% dari total angkatan kerja di Indonesia

Semakin berkembangnya teknologi informasi serta terjadi perubahan model bisnis yang lebih dominan pada transaksi digital serta bisnis online (e-commerce), sehingga memaksa semua UMKM harus beradaptasi serta bertransformasi dari transaksi konvensional menuju ekonomi digital. Hal ini tentunya menjadi sebuah tantangan dan permasalahan tersendiri bagi pelaku UMKM, karena tidak semua pelaku UMKM sudah terbiasa berjualan online maupun bertransaksi secara digital. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM sampai dengan bulan Februari 2022 jumlah pelaku UMKM yang terhubung kedalam ekosistem digital, hanya baru sekitar 17,25 juta. Berdasarkan data tersebut masih banyak pelaku UMKM yang belum terhubung dalam platfom digital dan masih bertransaksi secara konvensional.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM agar dapat bertahan serta dapat bersaing dalam era perekonomian digital. Pemerintah melalui Kementerian terkait melakukan berbagai pelatihan bagi UMKM untuk memahami dan mengenal terkait promosi digital serta ekonomi digital. Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan kepada UMKM melalui APBN yaitu dengan membuka pangsa pasar baru pada sektor instansi pemerintah dengan marketplace pemerintah .

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 sistem marketplace didefinisikan sebagai sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dalam penggunaan Uang Persediaan yang dikembangkan oleh Penyedia Platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN.

Instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, maka melakukan pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2004 menyatakan bahwa untuk proses pembayaran atas beban APBN hanya dapat dilakukan setelah barang dan jasa diterima. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut harus taat ketentuan perpajakan serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sistem marketplace pemerintah merupakan sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan.

Sistem marketplace pemerintah bekerja sama dengan Bank Himpunan Milik Negara (Himbara) yaitu Mandiri, Bank Negara Indoneis (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Saat ini marketplace swasta sudah banyak dan tumbuh sangat pesat di Indonesia seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Blibli dan Lazada. Beberapa perbedaan antara marketplace pemerintah dengan marketplace swasta yaitu:

1) Marketplace pemerintah sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, karena pembayaran dilaksanakan setelah barang dan jasa diterima. Sedangkan marketplace swasta yang ada saat ini belum bisa memenuhi ketentuan tersebut, Hal ini terjadi karena marketplace swasta justru mewajibkan membayar terlebih dahulu sebelum barang dan jasa diterima.

2) Proses pengadaan barang dan jasa melalui marketplace pemerintah, terdapat pembagian kewenangan dalam proses pemesanan, penerimaan barang dan pembayaran yang melibatkan Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran serta Pejabat Pembuat Komitmen sehingga terjadi cek and balance. Sedangkan pada marketplace swasta semua transaksi dapat dilakukan oleh satu orang/pembeli.

3) Pemenuhan kewajiban perpajakan lebih jelas dan pasti pada saat menggunakan marketplace pemerintah, sedangkan sampai saat ini marketplace swasta masih belum terlalu optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas transaksi-transaksinya.

Marketplace pemerintah merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah kepada pelaku UMKM melalui APBN. Para pelaku UMKM dapat didaftarkan untuk masuk ke dalam marketplace pemerintah. Dalam kondisi pandemi covid-19 yang masih kita hadapi sampai saat ini, maka marketplace pemerintah menjadi salah satu pengungkit untuk menstimulus bergeraknya perekonomian nasional yang berasal dari sektor belanja pemerintah.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus mendorong agar semua satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga untuk terus lebih mengoptimalkan penggunaan marketplace pemerintah dalam memenuhi berbagai kebutuhan satuan kerjanya. Selain untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan APBN, marketplace pemerintah juga untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dengan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui UMKM.

Marketplace pemerintah memberikan peluang yang besar bagi semua pelaku UMKM agar lebih dapat bersaing dalam transaksi yang berbasis digital. Pemerintah memberikan akses yang besar bagi semua pelaku UMKM untuk terlibat dan bergabung dalam sistem marketplace pemerintah. Hal ini tentunya membuat semakin luas pangsa pasar bagi UMKM terutama pada sektor instansi pemerintah.

Harapannya dengan adanya marketplace pemerintah dapat meningkatkan pertumbuhan UMKM, sehingga dapat menyerap tenaga kerja lebih besar serta meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, peran UMKM sebagai salah satu penggerak roda perekonomian semakin besar, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

(Penulis merupakan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda pada Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID