JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/3/18).
Pada sidang kali ini, terdakwa Saipuddin dan Arfan duduk di kursi persidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas terdakwa Erwan Malik.
Dalam keterangannya, Saipudin mengatakan bahwa uang ketok ini bertujuan untuk memperlancar pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
"Uang itu bertujuan memperlancar pengesahan RAPBD," ujar Saipudin menjawab pertanyaan JPU KPK.
Dirinya juga mengatakan sempat bertemu Cekman, anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Restorasi Nurani Rakyat dan dirinya menanyakan kalau nanti uangnya sudah ada diserahkan kepada siapa.
"Kalau sudah ada antarkan saja kerumah," ujar Saipudin menirukan ucapan Cekman.
Bahkan, tidak hanya Cekman, Saipudin juga sebelum terjadinya OTT sempat bertemu dengan Supardi Nurzain, Ketua Fraksi Golkar di DPRD Provinsi Jambi. Pada pertemuan itu, Supardi menyampaikan untuk bertemu Pak Juber.
"Nanti langsung saja temui Pak Juber," ungkap Saipudin menirukan kata-kata Supardi.