Ilustrasi E-KTP JERNIH.ID, Jambi - KPU Provinsi Jambi mengingatkan kepada masyarakat agar saat mendatangi TPS untuk membawa KTP elektronik atau biodata penduduk tanda sudah melakukan perekaman KTP. Hal ini diwajibkan karena ketika tidak menunjukkan KTP elektronik atau biodata kependudukan, maka tidak dapat menggunakan hak pilih meski sudah terdata didalam DPT.
"Ini harus diingat oleh masyarakat agar membawa KTP elektonik saat akan menggunakan hak suara. Karena tanpa menunjukkan hal itu ke KPPS, masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilih," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, Selasa (13/2/2024).
Ia mengatakan, hal ini dikarenakan pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. Meski masyarakat sudah masuk dalam DPT, tetap diwajibkan menunjukkan KTP elektronik.
"Itu juga bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya kami hanya menjalankan aturan tersebut," tukasnya.(*/JR1)