JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Kesepakatan tentang penghentian konflik antara masyarakat Dusun Sialang Betuah, Desa Guruh Baru dengan PT AAS, dilakukan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Selasa (29/1/19).
Direktur Pelaksana Yayasan Cappa Provinsi Jambi, Edi Zuhdi mengatakan kesepakatan penghentian konflik ini difasilitasi oleh Direktur PKTHA dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
"Tujuan dari kesepakatan adalah untuk menciptakan penyelesaian konflik dengan prinsip saling percaya, saling menghargai dan saling menguntungkan para pihak," kata Cik Edi sapaan akrab Edi Zuhdi saat dikonfirmasi jernih.co.id.
Menurut Edi, proses ini tentu sangat baik bagi masyarakat dan sebuah keberhasilan bagi Yayasan CAPPA dalam mendorong kepastian hukum terhadap wilayah kelola masyarkat.
"Tentunya kami dari Yayasan Cappa berharap dengan kesepakatan ini hubungan antara masyarakat dengan perusahaan akan menjadi lebih baik. Proses ini tidak berhenti sampai pada penandatanganan MoU pada hari ini saja, tetapi kami akan terus mengawal sampai pada kepastian bahwa hasil dari MoU benar-benar berjalan sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam MoU tersebut pihak pertama yakni PT AAS sebagai pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor 464/Menlhk/Setjen/PLA.2/9/2017 tanggal 7 September 2017 tentang areal penetapan kerja IUPHHK HTI PT Agronusa Alam Sejahtera seluas 23.729,22 hektar.
Selanjutnya, pihak kedua yakni masyarakat Dusun Sialang Betuah, Desa Guruh Baru, berdasarkan pertimbangan yang ada bersepakat melalui penandatanganan MoU ini telah menyepakati penghentian konflik yang terjadi selama ini.
Adapun kesepakatan ini tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik dengan prinsip saling percaya dan saling menguntungkan para pihak.
Subjek dalam kesepakatan ini adalah pihak pertama (PT AAS, red) dan pihak kedua (masyarakat Dusun Sialang Betuah) yang lahan garapannya berada diareal kerja IUPHHK HTI pihak pertama.
Sementara Objek dalam kesepakatan ini adalah lahan dalam areal kerja pihak perusahaan seluas lebih kurang 2.308 hektar yang akan dilakukan verifikasi dan validasi yang terbagi dalam beberapa peruntukan.
Lahan baume untuk budidaya tanaman karet dan tanaman pangan padi, sayuran dan tanaman palawijaya yang berada di sekeliling dusun.
Lahan pemukiman untuk warga masyarakat Dusun Sialang Batuah seluas lebih kurang 60 hektar. Lahan kolektif, lahan yang disediakan untuk kepentingan bersama di sekitar wilayah pemukiman.
Wilayah konservasi, adalah termasuk kebun buah, sialang dan sungai. Pemanfaatan wilayah konservasi hanya boleh dilakukan melalui pola tradisional dan memperhatikan nilai-nilai kelestarian lingkungan.
Untuk fasilitas umum dikelola dan dimanfaatkan secara bersama untuk kepentingan bersama termasuk fasilitas kesehatan, pendidikan, sarana olahraga, keamanan dan balai adat.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat menjaga perdamaian di areal objek kesepakatan dari bahaya kebakaran hutan, illegal loging dan perambahan hutan.