Pemkab Tanjabtim Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September Mendatang

Penulis: - Sabtu, 06 April 2019 , 00:20 WIB


JERNIH.CO.ID, Muara Sabak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menghapus sanksi atau denda atas dua jenis pajak, yakni denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Jum'at (5/4/2019). 

 

Denda PKB adalah denda yang harus dibayar pemilik kendaraan atas keterlambatan membayar pajak motor atau mobil. Tentunya melewati batas waktu yang sudah ditentukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ada yang telat hitungan hari, sebulan, dua bulan, bahkan lebih dari setahun. Sedangkan Bea balik nama kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena jual beli, tukar menukar, atau warisan. 

 

Kepala UPTD PPD pendapatan Pengelolaan Daerah Bakauda Provinsi pada Kabupaten Tanjab Timur, Asnawi melalui Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak dan lainnya M Lukman TH, mengatakan sebelumnya telah berlangsung pemutihan pajak tahap pertama yaitu priode Januari sampai dengan 31 Maret akan tetapi hanya pemutihan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan hanya 4 daerah yang dapat melaksanakan hal tersebut yaitu Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Merangin dan Bungo untuk Tanjab Timur hanya memfasilitasi dan mengarahkan untuk mengurus ke Kota Jambi. 

 

"Pemutihan tahap kedua yaitu priode April sampai dengan 30 September akan menghapus sanksi atau denda atas dua jenis pajak, yakni denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," kata Lukman.

 

Dirinya berharap dengan adanya pemutihan pajak tersebut target penerimaan pajak Samsat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat memenuhi target yaitu sebesar 15.4 Milyar pada tahun 2019. 

 

"Untuk kendaraan bermotor di atas air pada tahun 2019 ini belum dikenakan pajak, akan tetapi kedepannya akan akan di ajukan kepada tim ahli untuk menggarap perturan tersebut dan mengajukan agar dibentuk Perdanya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah," ungkapnya.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID