Ivan menegaskan, Pansus mendorong Kelompok Tani Pantang Mundur dengan PT WKS segera melakukan finalisasi draft dan penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) berupa usulan kemitraan kehutanan di dalam lokasi seluas ± 2.610 Ha bagi pengembangan (HHBK) khususnya lebah madu.
"Terhadap sebagian areal yang disengketakan masuk ke dalam kawasan lindung gambut, pansus meminta meminta kepada Ditjen PHL KLHK RI memastikan lahan bagi kelompok tani dari luas areal kerja PT WKS. Pemenuhan lahan tersebut tidak mesti dalam satu amparan," bebernya.
Pansus konflik lahan juga mendesak kepada PT WKS menanam tanaman kehidupan yang memberi manfaat kepada masyarakat setempat/kelompok Tani dan pengukuran ulang oleh BPN terhadap Izin prinsip, Izin lokasi, Izin usaha perkebunan dan HGU.
"Kewenangan di KLHK, artinya kedatangan komisi IV merupakan mitra kementrian, mereka bisa mempercepat agar ini segera ada penyelesaian karena sudah lama dan berlarut larut," pungkasnya.