Kades Keroya saat diamankan Polres Merangin JERNIH.ID, Merangin - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Merangin, terpaksa di giring Aparat ke Polres Merangin, Senin (23/11/2020).
IR (47) oknum Kades Keroya, Kecamatan Pamenang ini ditetapkan sebagai tersangka terkait penyahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 lalu.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengungkapkan, akibat perbuatan oknum kades tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kejadian ini sebesar Rp 393.913.451.
Namun sebelumnya, tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.80.000.000. Dalam pengelolaan DD Keroya, oknum kades ini diduga tidak bekerjasama dengan perangkat desa lainnya.
"Kades dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pengelolaan keuangan desa tanpa melibatkan perangkat desa yang lain," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, sehingga ditemukan kegiatan Dana Desa yang tidak terlaksana dengan seharusnya, sehingga timbul kerugian negara.
"Akibat ditemukan kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana dengan baik sehingga mengakibatkan kerugian negara," ungkap Kapolres lagi.