Sebut Perekrutan 10 PTT Ilegal, Budi Yako: Itu Titipan Gubernur, Wagub dan Anggota Dewan

Penulis: Muhammad Sapii , Editor: Yusminardi - Jumat, 11 Maret 2022 , 13:37 WIB
Sekretaris Komis I DPRD Provinsi Jambi, Budi Yako
Jernih.id
Sekretaris Komis I DPRD Provinsi Jambi, Budi Yako


JERNIH.ID, Jambi - Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Budi Yako menemukan adanya perekrutan 10 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Satpol PP dan Damkar Provinsi Jambi tidak sesuai aturan atau ilegal.

Atas temuan ini, Budi Yako berang karena menurutnya selaku Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jambi tidak pernah ada pembahasan mengenai perekrutan ini.

Bahkan saat dirinya menelusuri terkait perkerutan ini, ia mendapatkan bahwa 10 orang PTT itu ada titipan Gubernur, Wakil Gubernur (Wagub) dan anggota dewan.

"Saya konfirmasi 10 orang itu ada titipan Gubernur, Wagub Jambi, dan anggota dewan. Mau bawaan gubernur, wagub dan pimpinan anggota dewan saya tidak ada urusan," tegas Budi Yako, Jumat (11/3/2022).

"Ini cacat administrasi dari awal, saya sebagai Sekretaris Komisi I tidak pernah dengar ada pengajuan dan pembahasan untuk perekrutan 10 PTT ini," tambahnya.

Baca halaman selanjutnya



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID