Otoritas Jasa Keuangan (OJK) JERNIH.ID, Jambi - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berbagai kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus corona (Covid-19).
Kemudahan ini diberikan Kepala Negara setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi. Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan.
Di Provinsi Jambi sendiri saat ini sudah berstatus siaga darurat wabah Covid-19 ini, dikonfiramasi terkait hal ini Humas OJK Provinsi Jambi, Agus mengatakan jika pemberlakuan relaksasi kredit segera diterapkan sesuai intruksi Presiden Jokowi.
“Tapi itu semua ada aturan-aturannya,” kata Agus, Jumat (27/03) kemarin.
Aturan relaksasi kredit ini tertuang dalam POJK 11 /POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, ditandatangani Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Wimboh Santoso tertanggal 13 Maret 2020.
Dari rilis yang dikirimkan OJK, dirangkum pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan masyarakat terkait relaksasi kredit ini.
Salah satu terbanyak soal kredit motor dan mobil. Apakah ditunda hingga 1 tahun seperti disampaikan Presiden RI Jokowi beberapa waktu lalu? Dan apakah leasing atau perusahaan pembiayaan dilarang menarik kendaraan bermotor oleh debt collector-nya?
Pada point tanya jawab itu, OJK menjawab, sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.
Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.