JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Kenaikan tarif PDAM yang menjadi polemik hingga meja hijau. Bertempat di Pengadilan Negeri Jambi mengelar sidang gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi dengan majelis hakim Edi Pramono, Kamis (17/1/19).
Dalam sidang tersebut pihak tergugat yakni Direktur PDAM dan Pemkot Jambi tidak hadir dalam persidangan, sehingga discore hingga 29 Januari mendatang.
Ketidakhadiran pihak tergugat membaut Ketua YLKI Jambi Ibnu khaldun merasa kecewa atas tindakan tersebut.
"Ini mengecewakan, di pemangilan resmi kok tidak hadir. Entah mereka takut atau tidak saya tidak tau pasti ada apa sebenarnya. Ya kita tunggu saja sidang selanjutnya saja," kata Ibnu.