Soal 8 Pekerja Alami Luka Bakar, Disnakertrans Provinsi Jambi Akan Turunkan Tim ke PetroChina

Penulis: Anil Hakim , Editor: Ardy - Selasa, 20 Desember 2022 , 17:57 WIB
HI Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (20/12)
Anil Hakim/jernih.id
HI Disnakertrans Provinsi Jambi, Dedy Ardiansyah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (20/12)


JERNIH.ID, Jambi - Sebanyak delapan pekerja lapangan mengalami luka bakar serius, diduga karena kebocoran pipa gas PetroChina International Jabung Ltd, Minggu (18/12/2022).

Delapan korban yang dilaporkan mengalami luka bakar serius adalah Randi, Arbain, Kastalani, Rubianto, Aris Setiawan, Eka, Ceary dan Rafi. Saat ini mereka dilarikan ke RS Siloam Jambi untuk dirawat secara intensif.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, saat kecelakaan terjadi, mereka sedang mengerjakan perbaikan pipa yang bocor.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Binwasnaker dan HI Disnakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah mengatakan Disnaker Provinsi Jambi akan menindaklanjuti kejadian ini dengan menurunkan tim ke lokasi kejadian.

"Kita akan segera turun, kita akan langsung ke lokasi. Tentunya nanti hal hal yang ditemukan dilapangan menjadi pegangan bagi kami untuk melakukan tindak lanjut kedepan seperti apa metode-metode yang dilakukan oleh tim Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, bersama dengan Tim UPTD Wilayah satu balai pengawasan wilayah kerjaan," kata Dedy, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Kecelakaan Kerja Pekerja PetroChina di Jambi, 8 Pekerja Alami Luka Bakar

Dedy menyampaikan bahwa timnya akan melakukan investigasi selama kurang lebih tiga hari, pihaknya akan lebih mendalami hasil dilapangan.

"Nanti kita akan lihat dilokasi kejadian, di titik- titik terjadinya insiden tersebut dan tentukan akan melihat secara visual, kemudian juga akan mengambil keterangan dari saksi-saksi yang ada dan hasilnya nanti akan dituangkan di Nota pemeriksaan," ujarnya.

Jika nantinya terbukti melakukan kelalaian K3, tentunya pihak PetroChina akan diberikan sangsi, apakah ini termasuk kelalaian dan mengabaikan terkait keselamatan kerja, tentunya ada norma norma yang disampaikan kepada pihak perusahaan.

"Sangsinya bisa jadi tindak pidana ringan, kalau ada korban jiwa sah sah saja nanti tindak pidana jadinya," katanya.

Saat dikonfirmasi apakah korban dijamin dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, Dedy menegaskan informasi yang didapat oleh Disnakertrans Provinsi Jambi dari pihak perusahaan bahwa terkait jaminan sosial untuk korban dilindungi oleh program jaminan sosial ketenangakerjaan.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID