JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Provinsi Jambi pada 27 Desember yang lalu terkait dugaan program pemerintah sebagai alat kampanye telah sampai ke tahap gelar perkara. Setelah memasuki 14 hari, Tim Sentra Gakkumdu menyudahi laporan yang menyeret nama ketua DPD Partai Gerindra Sutan Adil Hendra.
Setelah menggali keterangan para saksi, baik dari pihak pelapor dan terlapor, Bawaslu Provinsi Jambi tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut karena kurang akuratnya barang bukti. Sehingga laporan tidak bisa dilanjutkan.
Asnawi Ketua Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan form yang diberikan pihak terlapor kepada pihaknya bukan bentuk asli, melainkan print out jejaring sosial Facebook. Saat ditelusuri pihak yang menandatangani juga tidak menyatakan tidak pernah tandatangan sama sekali.
"Untuk form yang dilampirkan sebagian barang bukti tidak cukup kuat untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan pihak pelapor pun tidak bisa melampirkan berkas aslinya dan ditambah pihak yang bersangkutan tidak mengakuinya," kata Asnawi, Senin malam (21/1/19).
Dirinya menambahkan tidak menutup kemungkinan laporan ini bisa dilanjutkan jika pihak pekspor bisa menunjukan bukti-bukti otentik terhadap laporan tersebut.
"Nanti kalau menang ada bukti yang akurat tidak menutup kemungkinan laporan tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan," katanya.