JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Menanggapi pernyataan sikap Kepala LPJK Provinsi Jambi, Endria Putra terkait sistem pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan ULP Provinsi Jambi, Kepala ULP Barang dan Jasa Provinsi Jambi Evi Syahrul angkat bicara.
Evi mengatakan benar bahwa ULP provinsi Jambi pernah diundang pada acara LPJK pada tanggal 23 April 2018 yang lalu, dan ULP Provinsi Jambi secara resmi juga telah membalas undangan tersebut yang isinya meminta jadwal ulang dengan LPJK untuk mengadakan pertemuan kembali.
"Waktu itu kita meminta jadwal kembali, dikarenakan pada hari tersebut kami sudah terjadwal ke ULP DKI Jakarta untuk berdiskusi terkait draft peraturan Kepala Daerah tentang kode etik penyelenggara layanan pengadaan barang/jasa, perkada kode etik ini merupakan salah satu rencana aksi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi KPK-RI yang harus diselasaikan oleh ULP Provinsi Jambi," ujar Evi saat dijumpai diruang kerjanya, Jum'at (25/5).
Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, Evi mengatakan sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya merupakan pedoman bagi pokja ULP untuk bekerja selain aturan-aturan lain terkait dengan teknis pengadaan barang/jasa.
"Untuk mendapatkan kesimpulan PERCAYA/TIDAK PERCAYA terhadap proses lelang yang dilaksanakan ULP ini hanya bisa dilakukan dengan mekanisme audit oleh Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau lebih dikenal dengan probity audit," ujar Evi.
"Jadi bukan ketua LPJK yang sekonyong-konyong menyatakan tidak percaya. Tanggal 11 Mei 2018 ULP Provinsi Jambi bahkan sudah meminta secara resmi ke APIP untuk melakukan Probity Audit terkait proses pelelangan di ULP Provinsi Jambi tahun 2018," sambungnya.
Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, Ia mengatakan mekanisme pembatalan sudah ada dan jelas. "Tidak ada dalam aturan tersebut yang dapat membatalkan lelang adalah Pernyataan Kepala LPJK," jelasnya.
Sambung Evi, penyusunan dan penetapan dokumen lelang secara elektronik (e-tendering) merupakan kewenangan pokja ULP, tetapi persyaratan tersebut diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke ULP dalam bentuk dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP). Persayaratan ini kemudian dikaji oleh ULP dan PPK dalam rapat kaji ulang Dokumen RPP.
Ia mengatakan penyedia/rekanan juga bisa ikut mempertanyakan pada saat aanwizjing jika ada persyaratan yang tidak sesuai aturan dan mengada-ada. Sampai saat ini kita sudah melelangkan 248 Paket dana APBD Provinsi Jambi, dan telah ditunjuk pemenang sebanyak 163 Paket dan Kami sudah bisa menghemat APBD sebesar lebih kurang Rp. 58 milyar.
"Detail paket mana yang mengada-ngada sepertinya hanya penilaian sepihak dari LPJK. Yang perlu diingat bahwa Pokja ULP dalam membuat persyaratan yang ada di dokumen lelang harus ada dasar hukumnya," ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa jika terdapat persyaratan yang sulit maka tidak akan ada pemenang lelang dan pasti akan banyak terjadi lelang ulang. Paktanya Data yang ada di ULP Cuma 2 (dua) paket lelang ulang dikarenakan spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) lebih mahal dari harga pasar sehingga perlu dikaji ulang.
Hal lain juga disampaikan Evi, bahwa kita bersyukur ULP Provinsi Jambi bisa permanen dan mandiri secara struktural dan sumber daya manusia di Bulan Januari Tahun 2018 dengan tujuan untuk menghindari intervensi. Amanat dalam aturan seharusnya 2014 ULP sudah harus permanen.
"Artinya kita tertinggal 4 (empat) tahun dan di saat ini Kami bersyukur bisa menjadikan ULP Provinsi Jambi ini bisa permanen dan mandiri," pungkasnya.