Tengku Ardiansyah Divonis 3 Tahun Penjara

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Senin, 04 Juli 2022 , 17:57 WIB
Sidang pembacaan putusan Tengku Ardiansyah
Istimewa
Sidang pembacaan putusan Tengku Ardiansyah

JERNIH.ID, Jambi - Sidang perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa, Tengku Ardiansyah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (4/7/2022).

Agenda sidang adalah pembacaan putusan yang langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ali Nurhidayatullah. Terdakwa juga didampingi oleh Andi Gunawan.

"Menghukum terdakwa Tengku Ardiansyah terbukti sebagaimana dalam pasal 21 UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan PU; menghukum terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidiair 2 bulan kurungan," kata Mejelis Hakim saat membacakan putusan.

Setelah sidang terdakwa dan PU pikir-pikir dan apabila mengajukan upaya hukum maksimal 7 hari. 

"Senin sore terdakwa Tengkau Ardiansyah terbukti bersalah menghalang-halangi penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany. (*)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID