Tidak Hanya Gratifikasi, KPK Tetapkan Zola Tersangka Pada Kasus Uang Suap Pengesahan RAPBD

Penulis: - Selasa, 10 Juli 2018 , 19:03 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka pada kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 untuk anggota DPRD Provinsi Jambi.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018) seperti dilansir dari detik.com.

Zola disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Zola sudah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan KPK. Saat itu, Zumi dijerat KPK dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di Jambi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID