Pimpinan KPK saat gelar jumpa pers penahanan tiga eks pimpinan DPRD Provinsi Jambi JERNIH.ID, Jambi – Usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, yakni eks pimpinan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 langsung ditahan penyidik KPK.
Ketiga eks pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu, yakni Cornelis Buston (CB) dua orang wakilnya, Ar Syahbandar (ARS) dan Chumaiidi Zaidi (CZ) akan ditahan selama 20 hari kedepan.
"KPK hari ini menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih guna kepentingan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).
Ketiga tersangka ini, dikatakannya sebelum menjalani penahanan di Rutan Kaveling K4 akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.
"Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ujar Alex.
Alex mengatakan dalam kasus ini total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.