Kabid Cipta Karya DPUPR Batanghari, Idris Sahdi Ishak JERNIH.ID, Batanghari - Sistem Informasi Manajemen Bangunan (SIMBG) layanan aplikasi berbasis web yang didesain untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang–Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan wujud terbaru dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya di urus secara konvensional, Saat ini dapat di urus secara online melalui tautan https://simbg.pu.go.id/.
Kepala Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batanghari, Idris Sahdi Ishak mengatakan, layanan SIMBG yang dikelola oleh DPUPR Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang ini adalah untuk melayani masyarakat mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Selain pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada tautan https://simbg.pu.go.id/ juga dapat melakukan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) yang merupakan dokumen penting dalam hal pembangunan," kata Idris, Minggu (10/4/2022).

Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan izin tersebut, diungkapkannya berupa data umum seperti KTP atau Kitas, KRK atau KKPR, surat perjanjian, data penyedia jasa perencanaan, dokumen kepemilikan tanah, gambar batas tanah yang dikuasai, gambar dan informasi hasil penyelidikan tanah.
Selain itu juga diperlukan dokumen data teknis arsitektur, data teknis struktur dan data reknis mekanikal, elektrikal dan plumbing.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ, bagi IMB yang telah terbit dapat dikonversi menjadi PBG melalui tautan https://simbg.pu.go.id/Konversi Konversi IMB menjadi PBG dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPMPTSP).
“Ayo Gunakan Layanan SIMBG, segera legalisasi bangunan anda,” pungkasnya. (*)