Apa Itu Stimulus Fiskal? Ini yang Perlu Diketahui

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Ahad, 07 Agustus 2022 , 14:34 WIB
Ilustrasi stimulus fiskal
Istimewa
Ilustrasi stimulus fiskal


JERNIH.ID - Desk: Berbagai macam cara dilakukan untuk mengembalikan kondisi ekonomi, di sinilah pentingnya memahami apa itu stimulus fiskal.

Apa itu stimulus fiskal? Ya, istilah satu ini kemungkinan besar masih cukup asing buat sebagian besar masyarakat terutama para awam bukan? adapun kebijakan satu ini sebenarnya sudah disiapkan oleh pemerintah juga di tengah-tengah masa pandemi covid-19.

Jika dilihat dari Bahasa, maka stimulus sendiri merupakan dorongan atau rangsangan. Sedangkan untuk stimulus ekonomi adalah salah satu bentuk kebijakan ekonomi di bidang keuangan dimana dilakukan oleh pemerintah. Adapun tujuan utamanya adalah membantu mengatasi krisis atau proses akselerasi pembangunan.

Apa itu Stimulus Fiskal?

Untuk memahami lebih lanjut mengenai istilah satu ini maka penting untuk mengetahui pengertiannya dahulu. adapun stimulus fiskal merupakan bentuk dorongan dimana dilakukan pemerintah dengan relaksasi pajak. Langkah inipun juga sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi nasional dimana sudah dimulai tahun 2021 semenjak virus pandemi covid-19.

Adapun untuk tahun ini, stimulus yang diberikan sendiri kemungkinan masih sama seperti dengan tahun 2021. Dimana bidang kesehatan ternyata masih menjadi fokus utama di dalamnya. Namun secara garis besar stimulus yang dirancang oleh pemerintah ini dibagi menjadi 4 yaitu:

  1. Relaksasi PPh Pasal 21

Seorang karyawan yang bekerja di dalam bidang pengolahan ataupun manufaktur dan mempunyai penghasilan Rp200 juta ke bawah maka pembayaran PPh-nya akan ditanggung oleh pihak pemerintah yakni mencapai 100%.

Relaksasi inipun meliputi KITE (kemudahan impor tujuan ekspor) serta KITE IKM / kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah

  1. Relaksasi PPh Pasal 22 Impor

Focus berikutnya adalah terkait dengan impor barang dimana perusahaan yang melakukan kegiatan impor inilah akan diberikan kelonggaran dengan adanya pembebasan PPh 22. Pembebasan pajak inipun dilakukan buat memberikan ruang cash flow sebagai pengganti switching cost.

  1. Relaksasi Restitusi PPN 3

Sedangkan untuk stimulus satu ini diberikan kepada 19 sektor pilihan serta wajib pajak dari KITE dan KITE IKM. Di dalamnya pun tidak terdapat nilai maksimal restitusi untuk para eksportir. Sedangkan bagi pengusaha non eksportir bisa mendapatkan restitusi dengan nilai maksimum 5 miliar rupiah.

  1. Relaksasi PPh pasal 25

Terakhir adalah relaksasi ini diberikan dengan cara pemotongan PPh pasal 25 hingga 30% ditujukan buat 19 sektor pilihan. Potongan inipun berlaku bagi wajib pajak KITE serta KITE IKM. Melalui kebijakan inilah diharapkan industri bersangkutan mampu mendapatkan ruang cash flow.

Walaupun keberadaan dari stimulus ini sudah diterapkan sejak tahun kemarin, tetapi memang belum berjalan dengan sempurna. Kendati demikian, beberapa sektor mendapatkan progress yang cukup bagus.

Selama pandemi covid-19, pemerintah memang harus melakukan berbagai macam cara buat mengembalikan kondisi perekonomian dengan baik. Salah satu ara yang dilakukan adalah dengan penerapan kebijakan fiskal tersebut. Sudah paham apa itu stimulus fiskal bukan?



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID