PMII Pinta 12 Tersangka Anggota DPRD Jambi Jangan Dibiarkan Gunakan Fasilitas Negara

Penulis: - Jumat, 28 Desember 2018 , 20:24 WIB


JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 terus bergulir. Setelah empat terdakwa yang telah menerima hukuman berupa kurungan penjara KPK kembali menetapkan tersangka baru hari ini, Jum'at (28/12).

 

Ada 13 tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus yang menyeret Gubernur Jambi tesebut. 12 diantaranya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu lagi dari pihak swasta. 

 

Atas permasalahan tersebut Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII)  Provinsi Jambi  Ramazani Novanda mengatakan mendukung penuh KPK, serta berharap kasus ini tidak berlarut-larut. 

 

"Kami berharap kasus ini secepatnya diproses di persidangan, agar para tersangka tidak dapat dengan leluasa maju lagi pada pertarungan pada Pileg mendatang," kata Novan sapaan akrab Ramazani Novanda saat dikonfirmasi jurnalis jernih.co.id. 

 

Sambung Novan, dirinya sangat menyayangkan mengapa masih ada anggota DPR ataupun yang terjerat kasus suap ketok palu, masih dengan leluasa memkai fasilitas negara. Mirisnya lagi masih ada oknum yang berkeliaran memberi keasaksian juga masih menggunakan uang negara.

 

"Dengan ditetapkannya sebagai tersangka seharusnya pihak yang bersangkutan tidak lagi mengunakan fasilitas negara, dan jangan biarkan meraka berkeliaran bebas ketika telah menjadi tersangka," ucap Novan.

 

Untuk diketahui, 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni CB (Ketua DPRD), ARS (Wakil Ketua DPRD), CZ (Wakil Ketua DPRD). Lima Ketua Fraksi yakni SRZ (Ketua Fraksi Golkar), C (Ketua Restorasi Hati Nurani Rakyat), TH (Fraksi PKB), PN (Fraksi PPP), M (Ketua

Fraksi Gerindra), kemudian Pimpinan Komisi III ZA, dan anggota DPRD Provinsi Jambi yakni, G, E dan EH. Sementara satu pihak swasta yaitu JFY. 



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID