Dua Tersangka di Kota Jambi Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Senin, 17 April 2023 , 12:49 WIB
Vidcon penghentian kasus dua tersangka di Kota Jambi berdasarkan restoratif justice
Dok Kejati Jambi
Vidcon penghentian kasus dua tersangka di Kota Jambi berdasarkan restoratif justice


JERNIH.ID, Jambi - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan, Wakajati Jambi Enen Saribanon didampingi Aspidum dan para Kasi dibidang Pidum mengikuti video conference dengan JAM Pidum Fadil Zumhana dan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung

Video confrenc di lantai 2 ruang vicon Kajati Jambi, Senin (17/4/2023) ini, terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice terhadap 2 tersangka diwilayah hukum Kejari Jambi.

Adapun tersangka pertama Deden Agung Prasetya bin Sutrisman yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk penganiayaan terhadap istri tersangka sendiri, hal tersebut terjadi karena tersangka emosi kepada istrinya yang menanyakan uang hasil penjualan motor.

Hingga Vicon berlangsung tersangka Deden yang dikenakan pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 5 tahun masih mendekam di Rutan Polresta Jambi.

Sementara tersangka lainnya yaitu Roy Diansa Putra bin Darsono yang melakukan tindak pidana penadahan berupa pembelian HP dari melalui online. Selanjutnya tersangka Roy menjual kembali HP tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa mengetahui asal-usul HP itu barang yang benar atau hasil kejahatan seperti milik orang yang kehilangan.

Dari perkara tersebut tersangka Roy Diansa Putra bin Darsono dikenakan pasal 480 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun.

Berdasarkan perkara tersebut kedua tersangka telah memenuhi segala persyaratan Restoratif Justice, maka mereka turut dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Setelah ekspose disetujui JAM Pidum maka Kajati Jambi Elan Suherlan langsung memerintahkan Kajari Jambi M Noor Ingratubun agar segera mengeluarkan para tersangka dari tahanan supaya bisa berlebaran bersama keluarga.

"Saya perintahkan Kajari Jambi supaya segera melepaskan para tahanan supaya bisa berlebaran dengan keluarga," perintah Kajati Jambi.

Tag:


PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID