Formappi Ingatkan KPU dan Bawaslu Jangan Terbawa Arus Parpol

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Jumat, 08 Juli 2022 , 22:17 WIB
Peneliti Formappi, Lucius Karius
Istimewa
Peneliti Formappi, Lucius Karius

JERNIH.ID, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengungkapkan ada harapan bagi penyelenggara pemilihan umum (pemilu) baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menjaga independensinya jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Lucius meminta KPU dan Bawaslu untuk jangan sampai terbawa arus yang dibuat oleh partai politik sehingga kehilangan fokus dalam penyelenggaraan pemilu.

Lucius menjelaskan bahwa patut diperhatikan beberapa waktu ke depan adalah revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan dilakukan oleh Pemerintah dan DPR atau dikeluarkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu), berdasarkan amanat tiga UU Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua.

Menurutnya, publik harus bisa mengawalnya. Ia tidak mau sampai ada titipan lain terkait perubahan UU Pemilu.

"Karena saat ini partisipasi publik masih dikesampingkan oleh parlemen. Artinya, hanya segelintir suara yang berdiskusi dan didengarkan dan tidak mendengar suara masyarakat umum," kata Lucius dalam diskusi, Jumat (8/7/2022) dikutip dari Suara.com.

Selain itu, Lucius juga menilai kalau studi yang dilakukan oleh TII terkait evaluasi proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 bisa menjadi masukan ke depan bagaimana proses pemilihan penyelenggara pemilu nanti.

Peneliti Bidang Politik TII, Ahmad Hidayah, mengatakan bahwa studi TII tersebut memperlihatkan bahwa terdapat tujuh prinsip good governance yang telah diterapkan dan dua diantaranya yang belum dipenuhi. Selain itu, penelitian ini juga mencatat bahwa prinsip penegakan hukum belum sepenuhnya diterapkan pada penentuan tim seleksi, serta partisipasi publik dan transparansi juga belum terpenuhi.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa prinsip kesetaraan belum terpenuhi mengingat jumlah perempuan yang terpilih belum mencapai 30 persen. Bahkan, pada akhirnya hanya ada 2 perempuan yang lolos dalam proses seleksi ini, masing-masing 1 di KPU dan 1 di Bawaslu. Oleh karena itu, dibutuhkan perbaikan ke depannya.(*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID