Ilustrasi stimulus fiskal JERNIH.ID - Pasca pandemi covid-19 selama dua tahun terakhir, ekonomi masyarakat menjadi salah satu yang paling terdampak, terutama masyarakat menengah ke bawah. Untuk mengatasi dampak terhadap masalah ekonomi tersebut, pemerintah selalu berupaya menerapkan jenis-jenis stimulus fiskal yang bisa menggerakkan roda perekonomian. Pasca pandemi ini, pemerintah semakin gencar melakukan pemulihan ekonomi nasional.
Stimulus Fiskal dalam Pemulihan Ekonomi
Pernahkah Anda mendengar istilah stimulus fiskal? Istilah tersebut memang cukup sering terdengar saat membicarakan persoalan ekonomi, tapi tahukah Anda apa maksud dari istilah dalam bidang ekonomi tersebut?
Secara bahasa, stimulus ini semacam rangsangan atau dorongan, lalu apa hubungannya dengan ekonomi? Dalam rangka mengatasi dampak krisis, pemerintah melakukan stimulus ekonomi yang merupakan kebijakan ekonomi dalam bidang keuangan. Tentu kebijakan tersebut hanya bisa dilakukan ketika pemerintah memiliki dana yang cukup.
Untuk mengurangi dampak pandemi covid-19 di masa pemulihan seperti sekarang ini, pemerintah mencanangkan kebijakan berupa 3 stimulus ekonomi, yang terdiri dari stimulus fiskal, stimulus non fiskal, serta stimulus sektor keuangan. Namun, dalam artikel ini hanya akan terfokus pada pembahasan terkait stimulus fiskal dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Stimulus fiskal sendiri merupakan suatu stimulus yang dilakukan oleh pemerintah pada beberapa sektor, yakni relaksasi sektor pajak, sektor perbankan, sektor bea cukai, sektor kesejahteraan masyarakat dan kesehatan, sektor perdagangan, serta kepentingan UMKM.
Dalam sektor perpajakan, pemerintah fokus untuk memberikan relaksasi atau kelonggaran di beberapa pasal, berikut ini jenis-jenis stimulus fiskal yang dicanangkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini berlaku untuk karyawan yang bekerja di sektor manufaktur atau pengolahan yang memiliki penghasilan Rp.200 juta atau kurang dari itu. Pada Relaksasi PPh Pasal 21 ini, pembayaran PPh akan 100% ditanggung oleh pemerintah. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil Menengah (KITE IKM) juga termasuk dalam kelonggaran ini.
Kebijakan selanjutnya diberikan kepada perusahaan yang bergerak melakukan impor barang, pemerintah memberikan kelonggaran atau relaksasi dengan cara membebaskan PPh pasal 25. Relaksasi PPh Pasal 22 Impor berlaku untuk 19 sektor termasuk wajib pajak dari KITE dan KITE IKM.
Pemerintah juga memberikan kebijakan kelonggaran PPh pasal 25, pada kebijakan ini dilakukan pemotongan sebanyak 30% yang berlaku untuk 19 sektor yang telah terpilih termasuk wajib pajak dari KITE dan KITE IKM. Relaksasi PPh Pasal 25 ini dimaksudkan agar ada kompensasi switching cost dengan memberikan ruang cash flow.
Terakhir ada relaksasi restitusi PPN yang diberikan kepada 19 sektor terpilih beserta wajib pajak dari KITE dan KITE IKM. Bagi eksportir tidak dikenakan nilai maksimal restitusi, akan tetapi untuk pengusaha non eksportir, pemerintah memberikan hak restitusi yang nilainya maksimal RP. 5 miliar.
Itulah jenis-jenis stimulus fiskal yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ekonomi yang terjadi. Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, diharapkan terjadi perkembangan ekonomi yang lebih baik.