Jaksa KPK Tuntut Elhelwi Cs 5 Tahun Penjara

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Syafe'i - Kamis, 05 Maret 2020 , 13:18 WIB
Sidang Tuntutan Jaksa KPK terhadap Elhelwi Cs
Istimewa
Sidang Tuntutan Jaksa KPK terhadap Elhelwi Cs


JERNIH.ID, Jambi - Sidang lanjutan dugaan suap RAPBD 2017 - 2018 dengan agenda tuntutan oleh Jaksa KPK atas terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (5/3/2020).

Dalam penyampaiannya pada sidang ini, Jaksa KPK menyatakan bahwa tiga terdakwa ini jelas terbukti sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan ini kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 50 Juta. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Jaksa KPK.

Selain kurungan penjara, Jaksa KPK juga menuntut para terdakwa untuk pencabutan hak politik selama 5 tahun. Selain itu, Jaksa meminta para terdakwa juga kembalikan uang hasil ketok palu yang masih belum selesai dikembalikan.

"Uang pengganti yang tidak dibayar akan dilakukan penyitaan harta benda 1 bulan, maka akan diganti hukuman penjara 6 bulan terhadap seluruh terdakwa," katanya.

Para terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakwa terbukti juga melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Terdakwa Supardi Nurzain menerima uang sebesar Rp. 375 Juta, terdakwa Elhelwi menerima uang sebesar Rp. 975 Juta, dan terdakwa Gusrizal menerima uang sebesar Rp. 375 Juta. Hanya saja Supardi Nurzain masih harus kembalikan uang sebesar Rp. 105 Juta, Elhelwi Rp. 50 Juta, dan Gusrizal Rp. 55 Juta dari hasil suap yang didapat.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID