Kejagung Terima SPDP Kasus Ferdy Sambo dari Bareskrim Polri

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Jumat, 12 Agustus 2022 , 20:45 WIB
Kasipenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Dok Kejagung
Kasipenkum Kejagung, Ketut Sumedana


JERNIH.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, dari Bareskrim Polri. Kejagung juga telah menerima SPDP tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

"Kita sudah menerima SPDP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) dilansir dari Detikcom.

Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," kata Ketut.(*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID