Kriteria Ulama: Perspektif Teks Klasik dan Teori Kontemporer

Penulis: Redaksi - Sabtu, 22 November 2025 , 17:35 WIB
Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd
Dok pribadi
Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd


​Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, MPd

A. Identitas Ulama yang Dinamis

​Istilah Ulama (jamak dari bahasa Arab ‘alim, yang berarti cendekiawan atau orang berilmu) secara tradisional merujuk pada individu dengan pengetahuan agama yang mendalam. Namun, di dunia modern dan global, ekspektasi yang ditujukan kepada Ulama telah meluas secara universal, menuntut evaluasi ulang terhadap kriteria inti mereka. Pertanyaan utamanya: Bagaimana Ulama dapat mempertahankan otoritas turats (asalah) sambil menguasai fungsionalitas kontemporer (mu'ashirah)?

​Kompleksitas ini menuntut penetapan kriteria yang ketat dan terpadu. Kriteria ini harus menjamin bahwa Ulama bukan hanya ahli teks, melainkan juga pemimpin transformasional dan intelektual publik yang mampu mendamaikan idealisme agama dengan realitas sosial yang dinamis.

B. Teori Ulama: Perspektif Kitab Klasik dan Kontemporer

​Dalam tradisi Islam klasik, Ulama didefinisikan oleh kehati-hatian (wara') mereka terhadap batas-batas syariat. Al-Ghazali (2010) sangat menekankan bahwa Ulama sejati (‘Ulama al-Akhirah) adalah yang ilmunya termanifestasi dalam khauf (rasa takut) kepada Allah dan zuhud (asketisme) terhadap dunia. Status mereka sebagai pewaris para Nabi (waratsatul anbiya’) (An-Nawawi, 2000) menuntut mereka untuk menjaga sanad (rantai transmisi keilmuan) dan amanah (kepercayaan).

​Dari perspektif kontemporer, Ulama dianalisis sebagai elit sosial-agama yang memegang otoritas simbolik. Mardin (1997) melihat Ulama sebagai elit yang memimpin collective action di negara-negara Muslim. Sementara itu, Gellner (1981) menempatkan Ulama sebagai penjaga ortodoksi (kemurnian ajaran) yang menghadapi tantangan modernitas. Intinya, teori kontemporer menuntut Ulama menjadi strategist dan communicator yang efektif, mampu mengoperasikan otoritas tradisional mereka dalam kerangka kelembagaan modern (Eickelman & Piscatori, 1996).

C. Kriteria Ulama dalam Kitab Klasik dan Kontemporer

​Penggabungan standar klasik yang menekankan kualitas internal (tazkiyah) dengan tuntutan kontemporer yang menekankan kualitas fungsional (kafa'ah) menghasilkan sembilan kriteria yang harus dipenuhi oleh Ulama:

​Penguasaan Ilmu-Ilmu Dasar (Ta'assul fi al-Turath): Menguasai Al-Qur'an, Hadis, Bahasa Arab, dan Usul al-Fiqh dengan otoritas sanad yang jelas (Ibnu Khaldun, 1984).

​Kapasitas Ijtihad dan Istinbath: Kemampuan melakukan penalaran independen (ijtihad) yang kokoh dalam isu-isu baru berdasarkan maqashid syari'ah (tujuan syariat) (Asy-Syatibi, t.t.).

​Integritas Moral dan Khauf (Rasa Takut kepada Tuhan): Kriteria moral yang ditandai oleh wara' (kehati-hatian ekstrem) dan zuhud (tidak tamak), menjadikan ilmu sebagai jalan menuju ketakwaan (Al-Ghazali, 2010).

​'Amal (Amal) Mendahului Qaul (Ucapan): Ilmu harus berbanding lurus dengan praktik (amal). Ulama sejati tidak hanya fasih beretorika, tetapi tindakannya menjadi teladan (Ibnu Taimiyah, 2005).

​Literasi Kontemporer dan Interdisipliner: Kemampuan memahami dan berdialog dengan ilmu pengetahuan modern (sains, ekonomi, sosiologi) serta literasi digital yang tinggi (Said & Rane, 2021).

​Kepemimpinan Transformasional dan Manajerial: Memiliki kemampuan kepemimpinan yang menggerakkan perubahan positif (transformasional) dan kompetensi manajerial dalam mengelola sumber daya dan institusi (Bass & Avolio, 1994).

​Komunikasi Lintas Batas (Interkultural): Mampu berkomunikasi secara efektif dengan audiens non-Muslim dan antar-madzhab, berperan sebagai juru damai dan diplomat agama (Esposito, 2002).

​Kemandirian Finansial (Ghina' al-Nafs): Ulama harus berupaya memiliki kemandirian harta agar tidak mudah diintervensi oleh kekuasaan atau kepentingan duniawi. Sikap ghina' al-nafs (kaya hati) adalah prasyarat keberanian (Al-Qayrawani, t.t.).
​Fungsi Problem Solver dan Advokasi

Sosial: Ulama harus aktif mengadvokasi kelompok marginal dan menjadi inisiator solusi praktis terhadap masalah sosial, bukan sekadar pemberi fatwa pasif (Mandaville, 2014).

​D. Ulama menurut Al-Quran dan Hadis

Kriteria ulama yang tertinggi dan tak terhindarkan tertuang dalam teks primer, menekankan bahwa pengetahuan harus menghasilkan kualitas jiwa:

​Al-Qur'an secara eksplisit mengaitkan ilmu dengan Khauf (rasa takut):

​"Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama (orang-orang yang berilmu)." (QS. Fatir: 28).

​Ibnu Katsir (2002) menjelaskan bahwa ayat ini bermakna bahwa pengetahuan sejati akan mengungkap kebesaran Allah, yang pada gilirannya menumbuhkan rasa takut yang mencegah maksiat (kedurhakaan).

​Adapun Hadis menegaskan fungsi pewarisan:

​"Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para Nabi. Para Nabi tidak mewariskan dinar atau dirham, tetapi mewariskan ilmu. Barangsiapa mengambilnya, maka ia telah mengambil bagian yang sempurna." (Sunan At-Tirmidzi, No. 2682, shahih).

​Ibnu Hajar Al-Asqalani (2008) menekankan bahwa warisan ini, yakni ilmu, menuntut Ulama untuk mengutamakan kemurnian ajaran (ortodoksi) dan keberanian moral, karena mereka adalah garis pertahanan terakhir dalam menjaga din (agama).

E. Penutup

​Sembilan kriteria ini menegaskan bahwa Ulama modern harus memadukan Otoritas Klasik (Asalah) dan Relevansi Kontemporer (Mu'ashirah). Ulama bukan hanya ‘alim (ilmuwan), tetapi juga qiyadi (pemimpin) dan murabbi (pendidik).

​Tanggung jawab Ulama meluas: membimbing umat secara spiritual dan etis, memberikan kontribusi intelektual kepada masyarakat, dan menjadi mitra kritis yang konstruktif bagi pemerintah, bangsa dan negara. Dengan memenuhi sembilan kriteria yang ketat ini, Ulama dapat menjadi pilar yang kokoh, memastikan bahwa Islam tidak hanya menjadi agama yang diyakini tetapi juga solusi yang nyata bagi kemaslahatan seluruh alam.

(Penulis merupakan Wakil Sekjen Wantim MUI Pusat)

​Referensi

​Al-Ghazali, A. H. (2010). Ihya' Ulumiddin. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.

​Al-Qayrawani, I. A. (t.t.). Kitab Al-Jami' fi As-Sunan. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.

​An-Nawawi, Y. S. (2000). Riyadhus Shalihin. Beirut: Dar Ibn Hazm.
​Asy-Syatibi, I. (t.t.). Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syari'ah. Kairo: Dar Ibnu Affan.

​At-Tirmidzi, M. I. (t.t.). Sunan At-Tirmidzi. Beirut: Dar Ihya' Al-Turath Al-Arabi. (No. 2682)

​Ibnu Hajar Al-Asqalani, A. (2008). Bulughul Maram. Beirut: Dar Ibn Hazm.

​Ibnu Khaldun, A. (1984). Al-Muqaddimah. Beirut: Dar Al-Qalam.

​Ibnu Taimiyah, T. (2005). Majmu' Al-Fatawa. Kairo: Dar Al-Wafa'.

​Katsir, I. (2002). Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim. Beirut: Dar Ibnu Hazam.

​Bass, B. M., & Avolio, B. J. (1994). Improving Organizational Effectiveness Through Transformational Leadership. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

​Eickelman, D. F., & Piscatori, J. P. (1996). Muslim Politics. Princeton, NJ: Princeton University Press.

​Esposito, J. L. (2002). Unholy War: Terror in the Name of Islam. New York: Oxford University Press.

​Gellner, E. (1981). Muslim Society. Cambridge: Cambridge University Press.

​Mandaville, P. (2014). Transnational Muslim Politics: Identity and Political Culture. Abingdon: Routledge.

​Mardin, S. (1997). Religion and Social Change in Modern Turkey: The Case of Bediuzzaman Said Nursi. New York: State University of New York Press.

​Said, A., & Rane, H. (2021). Contemporary Islam and the Challenge of Public Life. Cham: Palgrave Macmillan.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID