Bidang Buruh, Tani dan Nelayan PW Pemuda Muhammadiyah Jambi, Zulqarnain JERNIH.ID, Jambi - Di tengah Wabah Pandemi Covid-19, kita masih saja dipertontonkan aksi kontradiktif oleh para pemangku kebijakan di tingkat pusat, salah satunya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk merevisi Peraturan Menteri No.56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Ini tentu terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat indonesia.
Melihat Perjalanan Sejarah Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di masa Menteri Susi Pudjiastuti yang menerbitkan Permen KP No.56/2016, itu didasari atas kekhawatiran semakin menurunnya benih lobster di alam, bahkan bisa hilang seperti benih sidat (glass eels). karena eksploitasi BL terus untuk diselundupkan ke negara lain seperti Singapura dan Vietnam.
Menanggapi hal ini, Bidang Buruh, Tani dan Nelayan PW Pemuda Muhammadiyah Jambi, Zulqarnain bahwa sebagai bahan pertimbangan, proses budidaya lobster diperlukan waktu antara enam hingga delapan bulan sampai dinyatakan siap untuk dijual. Sementara, jika menjual langsung BL, tidak perlu menunggu waktu yang lama dan mendapatkan rupiah hingga jutaan. Inilah yang dikhawatirkan Ibu Susi Pudjiastuti kala itu sehingga menerbitkan Permen tersebut.
"Dilain sisi kami sependapat dengan Susi Pudjiastuti, jika terus dibiarkan tanpa ada intervensi Pemerintah Indonesia, bukan tidak mungkin BL akan mengalami kepunahan seperti halnya ikan sidat yang lebih dulu hilang dikarenakan benih sidat (glass eels) sudah tidak ada. Kepunahan itu bisa terjadi, karena di masa lalu Pemerintah mengizinkan ekspor benih sidat yang salah satunya diperuntukkan bagi aktivitas budidaya," kata Zulqarnain, Sabtu (11/7/2020).
Usulan untuk melegalkan aktivitas budidaya BL, dikatannya merupakan kebijakan yang tidak tepat. Mengingat, hingga saat ini BL masih belum berhasil dibudidayakan di Indonesia, disebabkan karena Indonesia masih mengandalkan bibit dari alam dan bukan hasil dari pengembangan balai budidaya.
"Teknologi budidaya lobster kita masih belum berkembang, dikarena sampai sekarang pemanfaatan teknologi reproduksi masih belum berjalan dengan baik. Selain itu, hingga saat ini Indonesia juga masih belum terbebas dari persoalan pakan dan penyakit pada komoditas budidaya yang belum juga berhasil dipecahkan," ujarnya.
"Untuk itu, kami menilai, kebijakan untuk melarang BL untuk dijual dinilai sudah tepat. Tetapi, itu harus diikuti dengan manajemen pengelolaan yang tepat melalui pendekatan konservasi BL di kawasan tertentu yang diketahui banyak ditemukan benihnya. Dengan manajemen konservasi, maka penguatan perlindungan BL bisa dilakukan lebih baik lagi," tambahnya.