JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018, Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi mencatat telah terjadi 35 pelanggaran.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal mengatakan pelanggaran yang masuk ke Panwas selama Pilkada ini ada 35 pelanggaran. Dimana, secara rinci, ada 18 pelanggaran di Kota Jambi, 10 pelanggaran di Merangin dan 13 pelanggaran di Kerinci. “Yang banyak ditangani yakni Pidana Pemilukada,” ujar Afrizal, Jum'at (13/7/18).
Di Kota Jambi sendiri, Afrizal menjelaskan ada 5 dugaan pidana pemilu dimana satu diantaranya sudah naik ke penyidikan. Selanjutnya, untuk Merangin ada 1 penangana pidana pemilu namun belum memenuhi unsur untuk naik ke penyidikan.
Di Kerinci ada 9 pelanggaran pidana pemilu, dimana dari jumlah ini ada satu yang naik proses penyidikan.
"Selain sifatnya pidana, juga ada pelanggaran administrasi, kode etik yang ditemukan. Sementara pelanggaran lainnya ada 22 seluruhnya tiga daerah," ungkapnya.