JERNIH.ID, Jambi - SMA Titian Teras membuka pendaftaran penerimaan siswa baru tahun ajaran 2023/2024. Pendaftaran siswa baru dibuka mulai hari ini, 9 sampai 29 April 2023.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 ini SMA Titian Teras membuka kuota penerimaan untuk 262 siswa baru.
Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi nomor: KPTS/89/DISDIK/-2.3/IV/2023 tahun ajaran 2023/2024 SMA Titian Teras membuka tiga jalur pendaftaran siswa baru.
Tiga jalur pendaftaran siswa baru SMA Titian Teras tersebut yakni jalur tes akademik, jalur prestasi dan tahfizh, dan jalur keluarga tidak mampu.
Berikut Syarat, Tata cara pendaftaran dan Jawal PPDB SMA Titian Teras tahun ajaran 2023/2024:
• PERSYARATAN UMUM
A. Calon peserta didik adalah Warga Negara Indonesia yang berasal dari lulusan SMP/MTs dalam provinsi Jambi atau tamat SMP/MTs dari luar Provinsi Jambi yang orang tuanya berdomisili atau bertugas di Provinsi Jambi dibuktikan dengan foto kopi KTP orang tua atau SK penugasan.
B. Usia tidak lebih dari 17 tahun pada bulan 31 Juli 2023.
C. Lulusan SMP/MTs Tahun Pelajaran 2022/2023.
D. Memiliki nilai Laporan Hasil Belajar (raport) dari semester 1 s.d. 5 Untuk:
1) Rata-rata nilai rapor minimal 80 (delapan puluh) untuk skala 0-100.
2) Rata-rata Nilai bidang studi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA minimaal 75 (tujuh puluh lima) untuk skala 0-100. E. Sehat jasmani dan rohani.
F. Memiliki fisik dan kesehatan yang prima untuk mendukung aktivitas di sekolah berasrama.
G. Tinggi badan untuk laki-laki minimal 155 cm, dan untuk perempuan 150 cm dengan berat badan proporsional.
H. Berkelakuan baik, berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah masing-masing.
I. Bersedia tinggal di asrama selama pendidikan dan mematuhi segala peraturan/tata tertib yang berlaku di SMAN TT HAS.
J. Bisa baca Alquran (bagi yang muslim) atau kompetensi keagamaan bagi non muslim yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari guru agama di sekolah atau lembaga yang berkompeten.
K. Bersedia membayar biaya sekolah berasrama.
L. Rekomendasi sebagai siswa terbaik dari Kepala Mendapatkan rekomendasi Sekolah/Madrasah asal, sesuai kuota pendaftar maksimal setiap sekolah/madrasah adalah jumlah rombel kelas IX dikali 5 siswa.
Baca halaman selanjutnya