JERNIH.CO.ID, Kota Jambi - Kasus pidana pemilu dugaan politik uang di Pilwako Jambi, dengan terdakwa Afif Amrullah dan Hermansyah, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (24/7/18).
Pada sidang yang di ketuai oleh Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha ini, kedua terdakwa dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gakkumdu Jambi.
"Menutut terdakwa Afif Amrullah dan Hermansyah, dengan pidana selama 3 tahun, dan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan penjara," kata Jaksa, Roniul Mobarok.
Kedua terdakwa yaitu Afif Amrullah dan Hermansyah, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan jaksa yakni Pasal 187 a ayat (1) dan ayat (2).
Terhadap tuntutan tim penasehat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan lanjutan yang akan digelar besok siang.
"Kita akan ajukan pembelaan besok, Rabu (25/7/2018)," ujar tim kuasa hukum terdakwa .