JERNIH.ID, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkap alasannya mengajukan judicial review (JR) pasal di UU KPK. Dia mengatakan ada pasal yang menghalangi kesempatannya mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK.
Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan, JR MK antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (15/11/2022) dikutip dari Detikcom.
Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu berisi syarat untuk menjadi pimpinan KPK. Salah satunya soal usia minimal seseorang untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.
Sementara itu, pasal 34 mengatur pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi.
Nah, usia Ghufron saat ini ialah 48 tahun. Artinya, Ghufron baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya berakhir.
Hal itu membuat Ghufron tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK jika mengacu pasal 29 UU KPK. Ghufron sendiri terpilih sebagai pimpinan KPK pada September 2019 atau sebelum UU KPK baru disahkan pada Oktober 2019. Dalam UU KPK lama, batas usia Pimpinan KPK paling rendah 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
"Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi, yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk kemudian mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya. Kemudian dengan berlakunya Pasal 29, menjadi tidak berlaku, kesempatannya itu menjadi tertutupi, terhalangi," ujar dia.
Lalu, apakah Ghufron hendak mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK?
"Mencalonkan atau tidak itu nanti. Tapi yang jelas bahwa yang saja uji adalah norma," ujarnya.
"Artinya itu adalah kerugian konstitusional saya dengan berlakunya Pasal 29 huruf e itu," imbuh Ghufron.
Ghufron juga mengatakan pengajuan gugatan telah disampaikannya kepada para Pimpinan KPK yang lain. Dia mengatakan empat pimpinan KPK lain merespons baik kepentingan Ghufron tersebut.
"Tentu kami memberitahukan kepada pimpinan lain dan pimpinan lain mengatakan 'Itu dipasrahkan kepada Pak Ghufron pribadi, karena kepentingan Pak Ghufron, bukan kepentingan kelembagaan'," ujar Ghufron menirukan ucapan pimpinan lain.(*/JR1)