Para saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jambi JERNIH.ID, Jambi - Sidang lanjutan kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atas terdakwa Supardi Nurzain cs kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (13/02/2020).
Dalam sidang kali ini masih dengan agenda keterangan saski. Adapun saksi yang hadir yakni dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Sofyan Ali, Tajuddin Hasan, Rudi Wijaya, Luhut Silaban dan Rahmat Eka Putra.
Dalam keterngannya, Sofyan Ali mengatakan bahwa dirinya ada menerima uang ketok palu pada tahun 2017 yang diterimanya dari Kusnindar yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
"Tahun 2017 ada menerima dari Kusnindar Rp 200 juta," kata anggota DPR RI ini.
Ia juga menjelaskan, uang tersebut tidak digunakannya dan hanya disimpannya dalam lemari, hingga dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Uang tersebut sudah saya kembalikan pada akhir tahun 2018 langsung ke rekening KPK," ungkapnya.
Untuk tahun 2018, dirinya mengatakan memang ada dihubungi oleh mantan Asisten III Pemprov Jambi, Saipuddin namun dirinya menolak untuk bertemu Saipuddin.
Bahkan, ia juga mengatakan pada tahun 2018 dirinya juga tidak menghadiri paripurna di DPRD Provinsi Jambi, karena menurutnya itu cacat hukum.
"Saya juga sudah melarang untuk di 2018 menerima uang itu, namun belakangan ini saya mengetahui kalau uang tersebut ada diterima oleh Bang Tajuddin Hasan," ungkapnya.