GP Ansor Merangin: Proses Hukum Pendeta Saifuddin Ibrahim

Penulis: Upro , Editor: Muhammad Sapi'i - Jumat, 18 Maret 2022 , 13:41 WIB
Ketua PC GP Ansor Merangin, Muhlisin
Dok pribadi
Ketua PC GP Ansor Merangin, Muhlisin


JERNIH.ID, Merangin - Pimpinan CabangGerakan Pemuda Ansor Kabupaten Merangin bereaksi keras terhadap Saifuddin Ibrahim. Oknum pendeta tersebut dinilai menyerang kehormatan agama Islam.

Ketua PC GP Ansor Merangin, Muhlisin, mengatakan Saifuddin Ibrahim diduga melakukan penistaan agama Islam. Penistaan itu dilakukan dengan pernyataannya meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

"Pernyataan Saifuddin Ibrahim sangat tidak pantas. Kami menilai hal itu sebagai pelecehan dan penistaan terhadap kita suci Al Quran. Pelecehan terhadap agama Islam," kata Muhlisin, Kamis (18/3/2022).

Tindakan Saifuddin Ibrahim juga menyulut keresahan di tengah masyarakat. Bahkan berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dalam kehidupan antar umar beragama di Indonesia.

"Kami mendesak kepolisian menyelidiki tangan vidio Saifuddin itu. Tindakan hukum harus dilakukan agar tidak melebar kemana-mana," tambahnya.

Baca halaman selanjutnya



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID