Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Segera Ditahan

Penulis: Redaksi , Editor: Ardy - Kamis, 29 September 2022 , 21:22 WIB
Putri Candrawathi
Istimewa
Putri Candrawathi


JERNIH.ID, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) segera memasuki tahap persidangan. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Putri Candrawathi harus ditahan.

"Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan seolah-olah yang lain yang ditahan itu margaswatwa. Hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan," kata Kamaruddin di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022) dilansir dari Detikcom.

Kamaruddin mengatakan alasan yang dikeluarkan untuk Putri tidak ditahan dinilai aneh. Menurutnya, jika karena alasan kemanusiaan, hal itu mestinya berlaku juga untuk kasus-kasus lainnya.

"Padahal semua yang ditahan itu di rutan-rutan lain di penjara-penjara itu semua manusia, kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumatera Utara, Palembang, Riau, sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana? Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan? Bukankah yang lain juga manusia?" katanya.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan Indonesia merupakan negara hukum, sehingga Putri wajib ditahan. Hal itu, menurutnya, untuk menciptakan keadilan bagi semuanya.

"Nah, karena Indonesia negara hukum, berdasarkan konstitusi, dan setiap orang sama di hadapan hukum, Pasal 27 konstitusi, maka PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah P21, kecuali mereka sudah terima 'amplop' karena akan diterima nanti 'hei, sudah terima amplop loh'," tuturnya.(*/JR1)



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID