DKPP Akan Periksa Mohd Taufik Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Senin, 17 Januari 2022 , 15:02 WIB
DKPP RI DKPP RI


JERNIH.ID, Jakarta − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 02-PKE-DKPP/I/2022 pada Selasa (18/1/2022) pukul 13.00 WIB.

Dari release yang diterima redaksi ini dari DKPP, perkara ini diadukan oleh Rudi Hartono. Ia mengadukan Mohd. Taufik Harun yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci.

Pengadu mendalilkan teradu sebagai tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci atas nama Zainal Abidin dan Saral Apri, nomor urut tiga pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) Tahun 2018.

Teradu juga didalilkan membuat dokumen palsu yang menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam partai politik. Selain itu, ia juga diduga memberikan keterangan palsu saat klarifikasi keterlibatannya sebagai tim sukses pada pilkada.

Tidak hanya itu, Teradu juga diduga membuat spanduk ucapan selamat dan sukses atas peresmian Kecamatan Tanah Cogok dan Danau Kerinci oleh Gubernur Jambi pada 18 Februari 2020.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi.

Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing.

Baca halaman selanjutnya



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID