Menggerakkan Perekonomian di Masa Pandemi Penerapan Stimulus Fiskal

Penulis: Redaksi , Editor: Muhammad Sapi'i - Sabtu, 16 Juli 2022 , 09:58 WIB
Ilustrasi orang berbelanja
Istimewa
Ilustrasi orang berbelanja


Stimulus Fiskal hingga saat ini masih dilakukan oleh pemerintah Indonesia guna kembali menggerakkan roda perekonomian masyarakat Indonesia di segala bidang. Oleh pemerintah Indonesia, sejumlah kebijakan dan penerapan di sektor ekonomi diberlakukan agar kita kembali aktif dan terus bergerak setelah selama 2 tahun lalu kita menghadapi pembatasan gerak dan aktivitas karena ancaman virus Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Seperti yang kita yang alami bersama beberapa waktu lalu, sekitar akhir 2019 penyebaran virus Covid-19 yang mematikan itu sudah mulai menjadi hantu menakutkan di luar negeri, hingga akhirnya hadir ke Indonesia pada Maret 2020.

Dari sanalah kemudian, pemerintah Indonesia dengan cepat memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk pembatasan sosialisasi dengan menyarankan masyarakat lebih banyak beraktivitas dari rumah saja. Seperti para pelajar dan guru memberlakukan belajar online, sejumlah karyawan kantor akhirnya bekerja dari rumah, dan ibu-ibu rumah tangga yang biasa keluar juga membatasi diri untuk keluar rumah dan lebih sering berbelanja onlen. Acara-acara hari raya nyaris ditiadakan kecuali bertemu via zoom dan video call. Termasuk kegiatan wisuda, rapat instansi hingga acara pertemuan warga lainnya.

Tentu hal itu tidak mudah dijalani, terutama buat mereka yang harus bekerja di lapangan dan menemui banyak orang. Dengan beragam karakter manusia yang ada di negara kita dengan beragam latar belakang budaya, geografis dan intelektual serta cara pandang masing-masing terhadap ancaman virus Covid-19 juga membuat kondisi negara menjadi berwarna. Ada yang patuh dan lebih memilih di rumah, namun ada juga yang terpaksa beraktivitas di luar rumah. Informasi tentang ovid-19 juga begitu beragam, ini sering membuat antar kita suka berselisih pendapat karenanya.

Biar begitu, pemerintah Indonesia harus tegas dan memberlakukan berbagai kebijakan guna menyelamatkan kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dalam masalah ekonomi. Jika tidak diatasi cepat, maka krisis ekonomi yang parah bisa saja terjadi.

Dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat dalam aturan PPKM oleh pemerintah, suka tidak suka kita dipaksa untuk hidup tidak senormal biasanya. Seperti sepinya pasar tradisional karena sedikitnya transaksi jual-beli, pusat perbelanjaan yang dibatasi jam buka dan tutup hingga berbulan-bulan, aktivitas pabrik yang tak seramai biasanya, hingga akhirnya banyak terjadi pemutusan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan sampai pengangguran terjadi dimana-mana. Untuk itulah Pemerintah Indonesia di dalam memberlakukan PPKM sekaligus melakukan kebijakan Stimulus Fiskal.

Apa itu Stimulus Fiskal?

Stimulus Fiskal adalah rangsangan ekonomi yang diberlakukan pemerintah Indonesia guna mengatasi ancaman krisis ekonomi, termasuk ancaman dari virus covid-19 yang membuat kita hidup dan bergerak tidak sebebas biasanya. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberlakukan rangsangan atau stimulus ekonomi, yakni berupa Stimulus Fiskal dan Stimulus Non- Fiskal.

Kebijakan Stimulus Fiskal Masa Pandemi diberlakukan oleh pemerintah Indonesia agar sektor riil tetap bergerak, termasuk mendorong aktivitas ekonomi domestik sampai merangsang daya beli masyarakat Indonesia dan tetap menjalankan kegiatan ekspor-impor meski tidak sebebas biasanya. Semangat dan optimis tetap harus digenggam, dan kita berharap dampak dari ancaman virus Covid-19 tersebut dapat diminimalkan, hingga stabilitas ekonomi dalam negeri tetap terjaga.

Adapun Jenis-jenis Stimulus Fiskal yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan memberikan bantuan, memberlakukan kebijakan yang meringankan beban ekonomi masyarakat, dan mengatur keuangan atau cashflow yang berjalan, baik di sektor industri, aktivitas ekspor-impor, kegiatan UMKM, dan menggiatkan daya beli masyarakat Indonesia.

Contoh Stimulus Fiskal yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia di dalam penanganan dan masa ancaman Covid-19 berlangsung, yakni seperti:

1. Melakukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN kepada para Eksportir tanpa batas yang dipercepat selama 6 bulan. Nilai restitusi diberlakukan paling banyak sebesar Rp 5 miliar untuk para Non-eksportir;

2. Memberlakukan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) yang ditanggung penuh oleh pemerintah buat para karyawan atau pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 200 juta pada sektor industri pengolahan selama 6 bulan.

3. Memberlakukan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) kepada Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah (IKM), serta untuk 19 sektor khusus lain selama 6 bulan;

4. Memberlakukan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25) sebesar 30% kepada Wajib Pajak KITE-KITE IKM dan sektor-sektor khusus selama 6 bulan;

Selain melakukan Stimulus Fiskal, Pemerintah Indonesia juga memberlakukan Stimulus Non-Fiskal di dalam mengatasi krisis ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Adapun Kebijakan Ekonomi yang diberlakukan oleh pemerintah juga harus menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Dengan kondisi geografis yang begitu luas, kondisi alam yang berbeda, termasuk latar belakang budaya serta keadaan lainnya, maka pemerintah daerah dan pusat harus saling bersinergi dan berjalan bersama demi pembangunan masyarakat Indonesia dalam bidang ekonomi.

Adapun Kebijakan Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Ekonomi dalam Stimulus Non-Fiskal di masa penanganan virus Covid-19, yakni diantaranya:

1. Melakukan penyederhanaan atau simplikasi terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh lebih dari satu Kementerian lembaga;

2. Melakukan percepatan dan memberikan pelayanan yang baik terhadap proses ekspor dan impor untuk pengembangan bidang National Logistic Ecosystem atau NLE;

3. Melakukan gerakan percepatan ekspor dan impor untuk perusahaan-perusahaan yang aktif di dalam dunia ekspor-impor, Reputable Traders yang tetap patuh dan tidak melanggar aturan pemerintah;

4. Melakukan penyederhanaan terhadap aturan pengurangan barang larangan dan pembatasan (Lartas) Impor untuk perusahaan produsen;

5. Penyederhanaan dan meringankan aturan jumlah barang larangan dan pembatasan (Lartas) impor terhadap produk-produk pangan penting dan strategis serta yang bergerak dalam industri manufaktur;

6. Melakukan simplikasi terhadap aturan pengurangan barang larangan dan pembatasan (Lartas) Ekspor 749 HS dari jumlah Lartas Ekspor Existing.

Banyak sekali usaha yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia di dalam mengatasi krisis ekonomi dan menangani ancaman virus covid-19. Seperti membantu kegiatan usaha para pengusaha UMKM, termasuk pemberian modal awal, serta memberikan pelatihan dan keahlian dengan mengeluarkan Kartu Pra-Kerja buat mereka yang terpaksa mengalami PHK, dan mereka yang baru lulus sekolah.

Akhirnya, kita patut bersyukur kondisi saat ini sudah lebih baik dan kita sudah kembali beraktifitas kembali menjalani apa yang dulu membelenggu gerak kita, termasuk bekerja mencari nafkah. Ancaman ekonomi adalah sesuatu yang paling menakutkan dan menjadi ancama paling besar dalam kehidupan kita di masa pandemi lalu.

Kalau diingat-ingat, ini bukan hal yang mudah karena begitu banyak pengorbanan yang sudah kita lakukan untuk menghadapi masa pandemi, Namun begitulah hidup, dan kita tetap harus optimis menjalaninya. Termasuk bekerja guna mendapatkan uang yang merupakan bagian dari gerakan ekonomi moneter.

Secara sederhana, Pengertian Ekonomi Moneter merupakan suatu kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan uang, termasuk karakter dan sifatnya, fungsi dan peranannya, dan bagaimana pengaruh serta dampak uang kepada kehidupan kita. Tak bisa dipungkiri, tidak punya uang maka terpaksa banyak hal yang harus kita kurangi dalam berkegiatan.

Untuk itulah, roda perekonomian harus tetap berjalan agar kita semua tetap beraktivitas dan mempunyai uang halal tentunya. Terpenting, stabilitas gerakan Pertumbuhan Ekonomi harus tetap berlangsung aman dan lancar di negara kita.

Demikian ulasan mengenai Stimulus Fiskal dan Stimulus Non-Fiskal yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam menangani ancaman Covid-19.



PT. Jernih Indonesia Multimedia - Jernih.ID