JERNIH.ID, Kota Jambi - Sidang lanjutan kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (21/3/18). Dalam lanjutan sidang ini, terdakwa Erwan dan Arfan duduk dikursi saksi persidangan atas terdakwa Saipuddin, menariknya dalam kesaksian Arfan mengaku dipanggil Asrul Pandapotan Sihotang ke Jakarta, sebelum mendapatkan jabatan sebagai Kabid Bina Marga di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Bukan dipanggil Gubernur, setelah saya dipanggil ke Jakarta oleh Asrul, saya diangkat menjadi Kabid Bina Marga sebelum menjadi Plt. Dinas PUPR Provinsi Jambi," ujar Arfan. Masih dikatakan Arfan, sebelum dirinya mendapat jabatan di Dinas PUPR sempat nonjob di Dinas ESDM Provinsi Jambi. "Tidak ada saya mendapat meja. Hanya duduk di pos satpam saja," katanya.
Atas hal inilah dirinya sempat melakukan curhat kepada Amidy, yang saat itu menjabat sebagai kepala perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta. Akhirnya, dirinya dihubungi Amidy dan diminta ke Jakarta untuk bertemu Asrul.